Rumored Buzz on intelijen indonesia
Rumored Buzz on intelijen indonesia
Blog Article
Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum.
Praktik intelijen tidak seperti lembaga pro-justisia yang mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya untuk menggolongkan sebuah tindakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penarikan kesimpulan tidak perlu mengandalkan bukti-bukti yang lengkap, melainkan informasi yang paling sedikit mengandung asumsi.
On seventeen Oct 1952, Nasution [and Common Simatupang] mobilized their troops to encircle the Presidential palace to protest civilian interference in military affairs, and aimed the cannon muzzle Together with the palace.
Reformasi intelijen di Indonesia harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dimana pada undang-undang tersebut di dalamnya telah mengatur tentang paradigma intelijen, fungsi dan kewenangan lembaga intelijen, kerahasiaan intelijen, serta aspek pidana dan perlindungan intelijen.
Selama ini reformasi intelijen belum mendapatkan porsi perhatian yang cukup dari kalangan eksekutif, legislatif dan masyarakat sipil.
Disamping itu, media massa ini tidak terkait dengan lembaga intelijen manapun juga baik dalam dan luar negeri. Kami mengundang pembaca dan pemangku kepentingan dan pihak manapun baik di dalam dan luar negeri untuk bekerjasama dengan media massa ini baik terkait indepht reporting, kerjasama pemberitaan ataupun kerjasama lainnya.
harus mampu atau bahkan harus disumpah agar tidak menggunakan intelijen demi kepentingan politis pribadi atau kelompoknya.
Meskipun pencairan THR dan peningkatan Di Sini konsumsi dapat memberikan dorongan sementara bagi pertumbuhan ekonomi, strategi jangka panjang harus difokuskan pada peningkatan investasi dan produksi.
Kerjasama antar organisasi intelijen dipayungi oleh BIN sebagai koordinator perlu ditingkatkan secara maksimal.
Fungsi Intelijen Negara di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku adalah penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan[5]. Bagian yang paling menarik untuk dicermati adalah tentang fungsi pengamanan. Secara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang tugas intelijen dalam bidang pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. Di negara lain fungsi keamanan diemban oleh organisasi kontra intelijen.
Dibutuhkan strategi yang matang dalam mengelola lembaga intelijen agar dapat terus efektif dalam menjalankan tugasnya tanpa meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Indonesia mempunyai daya tarik yang sangat besar bagi negara lain terutama menyangkut kekayaan sumber daya alam dan lokasi Indonesia yang sangat strategis. Selain itu jumlah penduduk yang cukup besar menjadi salah satu faktor ancaman bagi negara lain terutama jika ada ideologi yang bertantangan.
Mengambil contoh masalah terorisme, untuk menghadapi ancaman terorisme kontemporer sinergi antar komunitas intelijen, dan intstansi/lembaga negara merupakan suatu kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi demi mencapai kepentingan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan NKRI terutama dari aksi teroisme yang datang dari dalam maupun dari luar.
Dinas intelijen Prancis seharusnya dibongkar setelah terjadinya serangkaian serangan teror di Paris, demikian usulan komisi parlemen negara itu.